Close
Skip to content
Mon - Fri : 09.00 am - 17.00 pm
Find Us on Social Media
pardede & Partenrs (1)-min
▶ Service
www.pardedelawfirm.com

Layanan Hukum

Pardede & Partners Law Firm adalah tim advokat yang berpengalaman dan berdedikasi dalam menyediakan solusi hukum yang komprehensif dan tepat sasaran untuk klien kami. Dengan jaringan yang luas dan pengalaman yang kaya dalam berbagai bidang hukum, kami dapat membantu klien kami dalam mengatasi masalah hukum yang dihadapinya dan mencapai tujuan bisnisnya.

Butuh Bantuan ?

Hubungi kami sekarang untuk info selengkapnya.

Litigasi Komersial dan Perdata

Berpengalaman dalam menangani kasus yang kompleks dan rahasia di beberapa bidang bisnis. Kami berkomitmen untuk memberikan penanganan perkara yang sangat baik, efisien dan efektif dengan dampak minimal pada bisnis klien.

Kepailitan

Memiliki banyak pengalaman dan keahlian dalam menangani perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, baik mewakili pihak debitor atau kreditor, maupun sebagai Kurator dan Pengurus.

Kekayaan Intelektual

Menyediakan jasa yang berkaitan dengan pendaftaran, perlindungan, dan penegakkan merek, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang.

Hukum Pidana

Memiliki rekam jejak yang baik dalam memperjuangkan hak klien dalam berbagai perkara pidana, baik sebagai pelapor maupun terlapor.

Hukum Ketenagakerjaan

Membantu klien, baik perorangan maupun perusahaan dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang rumit serta membangun sistem manajemen ketenagakerjaan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pengadilan bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Kami memberikan analisis dan pendampingan kepada klien terkait alternatif penyelesaian sengketa untuk mendapatkan hasil terbaik bagi para pihak terkait.

Hukum Keluarga

Kami berpengalaman dan memberikan layanan hukum berstandar tinggi dalam hal perceraian, waris, hak asuh anak, dan lain-lain.

Korporasi Umum

Memberikan analisis dan pendapat hukum terkait kebutuhan bisnis klien, meliputi tetapi tidak terbatas pada kepatuhan hukum, uji tuntas hukum, perizinan, serta penyusunan dan peninjauan kontrak.